Tuesday, October 21, 2014

Pengertian Sofware Komputer dan jenisnya


Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah


Jenis-jenis Software atau Perangkat Lunak
Operating System (Sistem operasi)

Sistem operasi (Operating system ; OS) adalah seperangkat program yang mengelola sumber daya perangkat keras komputer, dan menyediakan layanan umum untuk aplikasi perangkat lunak.

Software Development Tool

Software Development adalah salah satu tipe proyek IT yang berfokus pada penciptaan atau pengembangan perangkat lunak. 

Device Driver

Pemacu peranti (Device driver) adalah istilah teknologi informasi yang mengacu kepada komponen perangkat lunak yang mengizinkan sebuah sistem komputer untuk berkomunikasi dengan sebuah perangkat keras. 

Firmware (Perangkat lunak menetap)

Perangkat Menetap (Firmware) adalah istilah yang mengacu kepada rutin-rutin perangkat lunak yang disimpan di dalam Memori Hanya Baca. 

Open Source (Perangkat Lunak Bebas)

Perangkat lunak terbuka (Open Source) adalah jenis perangkat lunak yang kode sumber-nya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan. 

Freeware (Perangkat Lunak Gratis)

Software dengan lisensi freeware ini bisa kita dapatkan dengan gratis. Biasanya pembuat software sudah membuat beberapa ketentuan terlebih dahulu untuk penggunaan software yang harus kita patuhi.

Shareware (Perangkat Lunak Trial)

Perangkat lunak Trial (Shareware) mengacu kepada perangkat lunak berpemilik yang disediakan untuk pengguna tanpa membayar secara uji coba dan sering di batasi oleh koombinasi dari fungsi, ketersedian, atau kenyamanan. 

Malware (Perangkat Lunak Perusak)

Perangkat perusak (Malware, berasal dari kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, peladen atau jejaring komputer tanpa izin termaklum (informed consent) dari pemilik.

No comments:

Post a Comment